Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia bersama-sama merancang program Mediasi dan Penguatan Hukum Masyarakat (The Mediation and Community Legal Empowerment (MCLE) Program). Tujuan utama program ini adalah untuk meningkatkan akses masyarakat pedesaan terhadap keadilan hukum agar mereka dapat menyelesaikan konflik dan permasalahan hukum mereka sendiri. Hal ini meliputi akses terhadap sistem keadilan formal dan informal. Program ini merupakan “program pendahuluan” dan akan dimulai di dua propinsi (Aceh dan Maluku), terdiri dari 11 kabupaten, 57 kecamatan, dan 306 desa. Program ini merupakan komponen dari proyek Dukungan Pemerintah Indonesia/Bank Dunia untuk Wilayah Miskin dan Tertinggal (SPADA). Bappenas dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) bekerjasama mengimplementasikan dan mengelola program ini. Di setiap provinsi, KPDT akan mengontrak dua organisasi lokal (universitas atau LSM) untuk bertindak sebagai Lembaga Implementasi Propinsi (MCLE). Pakar ahli SPADA NMC Penguatan Hukum Masyarakat akan memberikan dukungan teknis kepada Lembaga Implementasi Propinsi tersebut. Program MCLE didanai oleh dana hibah dari Aceh (DFID, melalui Bank Dunia) dan pinjaman di (SPADA). Gambaran Evaluasi Dampak Program Evaluasi ini akan mendalami pertanyaan penelitian sebagai berikut: 1. Apakah MCLE meningkatkan kemampuan penerima untuk mengklaim haknya, menegakkan haknya dan menyelesaikan sengketa dengan cara non-kekerasan? 2. Apakah MCLE mengurangi konflik dengan kekerasan dan meningkatkan keamanan dan keselamatan? 3. Apakah MCLE meningkatkan kesejahteraan rumah tangga di desa yang menerima tenaga bantuan hukum? 4. Apakah MCLE meningkatkan pelaporan korupsi dan suap dan mengurangi kejadian tersebut dalam jangka panjang? 5. Apakah MCLE meningkatkan kapasitas pribadi untuk membina hubungan dengan negara dan kapasitas negara untuk memberi respon terutama dalam hal yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa? 6. Apakah MCLE meningkatkan hubungan antar gender pada tingkat rumah tangga dan masyarakat? Evaluasi dampak program MCLE akan menggunakan dua metode penelitian yaitu kuantitatif dan kualitatif untuk mencari jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas. Bagian kuantitatif berkaitan dengan baseline survey (atau survei tolak ukur-dasar) dan setelah program usai atau setelah fase pertama program (“the endline surveys” atau survei garis akhir). Diharapkan survei baseline akan dilakukan pertengahan tahun 2008 dan survei endline akan dilakukan pertengahan tahun 2010 atau setelahnya. Evaluasi dampak meliputi pelaksanaan survei pada grup kontrol dan grup intervensi (perlakuan). Survei akan dilakukan dengan tiga grup intervensi (perlakuan) dan satu grup kontrol di Aceh dan satu grup intervensi (perlakuan) dan satu grup kontrol di Maluku.